Syarat Menjadi Dosen Tidak Perlu S2
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membuat terobosan kebijakan mengenai syarat seseorang yang boleh mengajar atau menjadi dosen di perguruan tinggi. Selama ini pemerintah mensyaratkan bahwa seorang dosen harus berijazah Strata 2 (S2). Namun, itu tidak menjadi syarat utama lagi.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir menyatakan bahwa syarat menjadi dosen seseorang yang tidak memiliki gelar tapi kompetensinya sangat baik juga harus diberi kesempatan untuk mengajar. Yang sebelumnya harus S2, nanti yang mempunyai gelar S1 atau D4 bisa menjadi dosen. Akan tetapi orang tersebut harus memiliki kualifikasi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Dari 263 ribu dosen, 49 ribu berpendidikan D3-S1. Sekitar 195 ribu dosen berpendidikan S2 dan S3, sementara dengan pendidikan Spesialis (Sp) berjumlah tiga ribu. Sementara dari kalangan profesi mencapai 1.292 ribu dosen dan tanpa jenjang mencapai sekitar 15 ribu.