(NOSTALGIA) Ada Yang Masih Ingat Helicak?
Sekitar 1968 Innocenti membuat purwarupa skuter mesin belakang beroda tiga untuk pengangkutan orang.
Pada tahun 1970 kendaraan roda tiga itu mulai diproduksi dengan nama TriLambretta atau Helitjak.
Pada foto pertama dengan warna putih dan tulisan biru adalah model pertamanya.
Hanya 760 model yang telah dikirim ke Jakarta dan dioperasikan saat itu.
Bagi yang pernah punya 😊berbahagialah
Dikutip dari Bobo:
Apakah teman-teman pernah mendengar alat transportasi umum bernama helicak? Helicak sempat menjadi alat transportasi yang banyak dijumpai pada tahun 1970-an. Namun, kini helicak sudah punah dan digantikan alat transportasi lain. Yuk, kita simak sejarahnya!
Transportasi Umum di Jakarta
Helicak merupakan angkutan umum yang dulunya dibuat dan dikembangkan di Jakarta sebagai pengganti becak.
Namanya helicak berasal dari gabungan kata helicopter dan becak.
Ini karena bentuk kabin helicak yang menyerupai kabin helikopter. Sedangkan fungsinya sama seperti becak, yang bisa menampung 2 orang penumpang.
Sebagai Pengganti Becak
Transportasi umum ini pertama kali diluncurkan pada tanggal 24 Maret 1971.
Mesin dan bodi utama helicak yang didatangkan dari Italia adalah skuter trike Tri Lambretta dengan mesin 150 CC.
Kendaraan ini diperkenalkan pada zaman pemerintahan Gubernur Ali Sadikin sebagai pengganti becak yang dulu dianggap tidak manusiawi.
Helicak juga pernah dicoba untuk dikembangkan di daerah Salatiga, Yogyakarta, dan Surabaya.
Baca juga : Mengenal Bemo, Kendaraan Roda Tiga yang Dulu Populer di Indonesia
Cara kerja kendaraan ini mirip seperti becak, pengemudinya duduk di belakang dan penumpangnya duduk di depan dalam sebuah kabin.
Bagian bodi helicak terbuat dari kerangka besi dan dindingnya terbuat dari serat kaca, sehingga penumpangnya terlindung dari panas, hujan, ataupun debu.
Sementara itu pengemudinya juga tidak terkena hujan maupun paparan sinar matahari yang panas.
Tidak Aman Bagi Penumpang
Namun, dari sisi keamanannya, helicak dianggap tidak aman bagi penumpang.
Ini karena bila terjadi kecelakaan, maka penumpanglah yang pertama kali akan terkena efeknya.
Sedangkan pengemudinya bisa langsung melompat hingga terhindar dari kecelakaan.
Helicak Mengalami Kepunahan
Helicak tidak terlalu lama digunakan sebagai angkutan umum karena beberapa alasan, salah satunya karena alasan keamanan tadi.
Alasan lainnya adalah karena adanya kesulitan dalam hal perawatan kendaraan serta terkait dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang tidak terus menerus dalam menyediakan angkutan umum ini bagi masyarakat.
Akibatnya, 400 buah helicak saat pertama kali diluncurkan tidak dikembangkan lebih lanjut, sehingga perlahan-lahan menghilang di jalanan ibukota.
Bahkan saat ini sudah tidak pernah ditemukan lagi di Jakarta dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah melarang untuk mengoperasikannya pada tahun 1987.
Cara kerja kendaraan ini mirip seperti becak, pengemudinya duduk di belakang dan penumpangnya duduk di depan dalam sebuah kabin.
Bagian bodi helicak terbuat dari kerangka besi dan dindingnya terbuat dari serat kaca, sehingga penumpangnya terlindung dari panas, hujan, ataupun debu.
Sementara itu pengemudinya juga tidak terkena hujan maupun paparan sinar matahari yang panas.
Tidak Aman Bagi Penumpang
Namun, dari sisi keamanannya, helicak dianggap tidak aman bagi penumpang.
Ini karena bila terjadi kecelakaan, maka penumpanglah yang pertama kali akan terkena efeknya.
Sedangkan pengemudinya bisa langsung melompat hingga terhindar dari kecelakaan.
Helicak Mengalami Kepunahan
Helicak tidak terlalu lama digunakan sebagai angkutan umum karena beberapa alasan, salah satunya karena alasan keamanan tadi.
Alasan lainnya adalah karena adanya kesulitan dalam hal perawatan kendaraan serta terkait dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang tidak terus menerus dalam menyediakan angkutan umum ini bagi masyarakat.
Akibatnya, 400 buah helicak saat pertama kali diluncurkan tidak dikembangkan lebih lanjut, sehingga perlahan-lahan menghilang di jalanan ibukota.
Bahkan saat ini sudah tidak pernah ditemukan lagi di Jakarta dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah melarang untuk mengoperasikannya pada tahun 1987.